Rabu, 04 Mei 2016

Profil Pondok –Pesantren Darut Tafsir al-Husaini DEPOK





Sejarah berdirinya

Pondok pesantren Darut Tafsir al-Husaini berlokasi di sebelah barat kota Depok yangg berbatasan dengan wilayah kabupaten Bogor. Tepatnya   di Jalan Raya Parung – Ciputat Gg. Masjid ar-Rahmat Parungkulon RT.04/06 Kelurahan Durenmekar Kec. Bojongsari Kota Depok Jawa Barat.  Lembaga ini didirikan sejak tahun 1970 oleh KH. Husin bin Nisan (alm),  termasuk di antara lembaga pendidikan pesantren yang tertua di kota Depok. Awal berdirinya, pesantren ini termasuk lembaga pendididkan tradisional yang hanya mengkaji ilmu-ilmu agama (kitab kuning)  dengan santri  berasal dari  warga sekitar, daerah Bogor, Parung, Sawangan dan Ciputat. Bangunan yang berdinding  bambu dan beratapkan  genting tipis serta pengelolaan yang sangat sederhana tidak menghalangi minat para santri untuk belajar. Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan jumlah santri cukup signifikan sehingga banyak santri yang tidak tertampung tinggal di asrama.  Rumah-rumah warga sekitar yang mereka pilih sebagai tempat tinggal.
Pada tahun 1994 KH. Husin meninggal di kota Madinah al-Munawarah dalam rangka melaksanakan ibadah haji. Sejak ditinggalkan beliau, estapet kepemimpinan pesantren beralih kepada anak dan mantunya dengan manajemen yang sama. Seiring dengan perkambangan zaman,  lembaga ini berbenah diri dengan mengoptimalkan peran dan tujuan pendidikan yang awalnya hanya menitikberatkan kepada kajian kitab kuning oriented. Pada tahun 1997 lembaga ini berubah nama menjadi Yayasan Pondok Pesantren Darut Tafsir al-Husaini dengan akta notaris nomor 30 tahun 1997 dari kantor Notaris Syafei Muljani SH. 

Pada akhir tahun 2015 akte notaris Yayasan Pondok Pesantren Daruttafsir Al-husaini mengalami perubahan menjadi Akte Notaris nomor 05 tanggal 23 Oktober 2015 dari kantor notaris Drs. H. Chairul Anwar, SH., M.Kn yang alamat kantornya di Jln raya Sawangan No. 204 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoranmas Kota Depok. Yayasan tersebut sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0019822.AH.01.04. Tahun 2015 Pada tanggal 28 Oktober 2015 dengan Nomor Pendaftaran 50151028321104587.

Peran pesantren ini menjadi ganda setelah terbentuknya lembaga pendidikan berbadan hukum yayasan. Pengelolaan pun berubah yang awalnya dikelola dengan manajemen sangat sederhana sekarang dikelola dengan manajemen yang professional.  Pada tahun 1998 berdirilah sekolah formal tingkat SMP/MTS yang sebelumnya telah berdiri Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ) dan siswanya terdiri dari santri mukin dan tidak mukim. Pada tahun 2006 berdirilah lembaga pedidikan non formal berupa program Wajib Belajar Pendidikan Dasar sembilan  tahun (tingkat ULA/SD & WUSTHO/SMP) dan program kejar paket C/SMA. Program ini diperuntukkan bagi santri yang tinggal di asrama dengan mengambil program takhasus ( kajian kitab kuning dan tahfidz al-Qur’an).
Seiring dengan permintaan orang tua, pada tahun 2008 berdiri pula sekolah formal tingkat menengah atas / Madrasah Aliyah (MA) sebagai lanjutan dari MTs. Program-program pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Darut Tafsir al-Husaini sampai saat ini masih eksis dan telah mengeluarkan banyak alumni.
Pondok pesantren Darut Tafsair al-Husaini telah terdaftar di Kementerian kota Depok dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP) 510032760011. Kurikulum yang digunakan pada awalnya hanya menggunakan kitab kuning yang telah ditentukan oleh pesantren tetapi saat ini kurikulum tersebut dimodifikasi dan dikombinasikan dengan kurikulum pesantren yang dibuat kementerian Agama.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Technology

Labels